Buku fikih ini berbeda dengan buku-buku fikih yang
lain. Buku ini mengupas masalah-masalah up to date yang terjadi dalam masyarakat.
Masalah yang dibahas seputar nikah mut’ah,, bid’ah, zakat profesi, bunga bank, abortus, lesbian, komoseks, bayi
tabung, cangkok ginjal, dan lainnya.
Pembahasan buku ini cukup mendalam dan komprehensif. Pembaca akan
mendapat wawasan yang luas dengan memahami ayat-ayat Alquran maupun hadis
sebagi landasan pembahasan. Pada akhir bab selalu ditulis daftar pustaka.
Dengan membaca daftar pustaka ini, pembaca dapat memperdalam buku-buku yang
dirujuk apabila ingin lebih jauh mendalami tema-tema yang diangkat.
Nikah mut’ah
menurutYusuf Qardhawi adalah seorang laki-laki mengikat (menikahi) seorang
perempuan untuk waktu yang ditentukan dengan imbalan uang yang tertentu pula.
Nikah mut’ah juga dkenal dengan kawin kontrak. Dalam catatan sejarah, nikah
mut’ah pada Zaman Nabi Muhammad SAW dibolehkan dan tidak berlaku untuk semua
orang. Hanya untuk orang-orang tertentu saja. Itupun karena terdapat kondisi
yang sangat mendesak. Dalam buku ini dikupas tuntas tentang kawin kontrak ini
dengan mengemukakan dalil naqli dan aqli.
Bid’ah yang kadang
diartikan secara gampang dan sembarangan itu, dalam buku ini juga dijelaskan
pengertian bid’ah dari segi bahasa, syar’i, maupun pendapat para fuqoha. Salah
satu pendapat yang merujuk pendapat Imam Malik yang ditahqiq oleh Asy Syatiby
menyatakan bahwa bid’ah adalah: Jalan yang ditempuh yang diada-adakan dalam
agama, yang dipandang menyamai syariat dengan tujuan ingin berlebihan dalam
ibadah kepada Allah SWT. Dalam buku ini juga diuraikan macam-macam bid’ah dan
pengertiannya seperti bid’ah wajibah,
bid’ah mandubah, bid’ah mubahah, bid’ah muharamah, dan bid’ah makruhah.
Di era pergaulan yang bebas dan maraknya media
online ini, kini sering terjadi pengguguran. Hal ini mungkin untuk menutupi aib
seseorang, kelahiran yang belum/tidak diinginkan, alasan ekonomi, bahkan
mungkin alasan medis. Dalam buku ini dijelaskan bahwa para ahli fikih sepakat
bahwa pengguguran kandungan yang telah berusia empat bulan (120 hari)
diharamkan. Karena pada usia kandungan ini sudah ditiupkan roh. Namun para
fuqoha berbeda pendapat tentang hukum pengguguran kandungan yang usianya kurang
dari empat bulan.
Buku yang ditulis oleh
dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengangkat 34 persoalan kontemporer
yang perlu diketahui oleh masyarakat. Masalah-masalah yang diangkat secara garis
besar dapat dibagi menjadi 4 yakni; 1) Persoalan keluarga (nikah beda agama,
poligami, anak angkat; 2) persoalan zakat (zakat profesi, pajak, dll); 3)
persoalan ekonomi (bunga bank, koperasi, asuransi, saham, dll); 4) persoalan
sosial (homoseks, lesbian, khitan bagi
wanita, bedah mayat, bayi tabung, dan lainnya).
FIKIH KONTEMPORER
Judul : Fikih Kontemporer
Penulis : H. Sapiudin Shidiq
Penerbit: Prenadamedia Group, Jakarta
ISBN :978 6020895 99 4
Lasa Hs
Perpustakaan UMY
0 Komentar