Masalah plagiasi
kini muncul kembali ke permukaan dan menjadi pembicaraan umum. Plagiasi adalah
tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai
karya sendiri atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya.
Dengan tindakan ini dapat menimbulkan asumsi yang salah mengenai asal muasal
dari suatu ide, gagasan, atau karya (Soelistyo, 2011: 17).
Plagiasi merupakan kejahatan akademik. Sebab pelaku plagiasi melakukan ketidakjujuran dalam pengutipan atau mengaku karya orang lain sebagai karyanya. Kejahatan akademik ini justru terjadi di kalangan akademik. Salah satu efek plagiasi ini akan menurunkan kredibilitas seseorang dan bisa mengurangi citra suatu lembaga
Perilaku yang tak terpuji ini terjadi ada kemungkinan disebabkan adanya budaya pintas dalam kehidupan kita, memenuhi angka kredit, pengejaran jabatan setelah lulus (anggota dewan, walikota/bupati, gubernur), dan mengejar tunjangan yang tinggi
Dalam rangka mencegah pelanggaran etika akademik ini, Menteri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan Keputusan Nomor: 17 Tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memeroleh atau mencoba memeroleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Nah, saking hati-hatinya terhadap plagiasi ini, banyak para ilmuwan yang takut menulis buku dan takut menulis artikel ilmiah
Memang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut pasal 12 dijelaskan bahwa apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan terbukti melakukan plagiasi, maka akan dikenakan sanksi secara berurutan ;
Plagiasi merupakan kejahatan akademik. Sebab pelaku plagiasi melakukan ketidakjujuran dalam pengutipan atau mengaku karya orang lain sebagai karyanya. Kejahatan akademik ini justru terjadi di kalangan akademik. Salah satu efek plagiasi ini akan menurunkan kredibilitas seseorang dan bisa mengurangi citra suatu lembaga
Perilaku yang tak terpuji ini terjadi ada kemungkinan disebabkan adanya budaya pintas dalam kehidupan kita, memenuhi angka kredit, pengejaran jabatan setelah lulus (anggota dewan, walikota/bupati, gubernur), dan mengejar tunjangan yang tinggi
Dalam rangka mencegah pelanggaran etika akademik ini, Menteri Pendidikan Nasional RI mengeluarkan Keputusan Nomor: 17 Tahun 2010. Pada pasal 1 ayat 1 peraturan tersebut dijelaskan bahwa plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memeroleh atau mencoba memeroleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Nah, saking hati-hatinya terhadap plagiasi ini, banyak para ilmuwan yang takut menulis buku dan takut menulis artikel ilmiah
Memang dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI tersebut pasal 12 dijelaskan bahwa apabila dosen/peneliti/tenaga kependidikan terbukti melakukan plagiasi, maka akan dikenakan sanksi secara berurutan ;
a). teguran;
b). peringatan tertulis;
c). penundaan pemberian hak
dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
d). penurunan pangkat dan jabatan
akademik/fungsional;
e). pencabutan hak untuk diusulkan sebagai
guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi
yang
memenuhi syarat;
f). pemberhentian dengan hormat dari status
sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
g). pemberhentian tidak dengan hormat dari
status dosen/peneliti/tenaga kependidikan;
h). pembatalan ijazah yang diperoleh dari
perguruan tinggi yang bersangkutan.
Di era keterbukaan ini sudah saatnya kita share informasi ilmiah seperti repositori. Dengan keterbukaan ini
akan mudah dan cepat diketahui siapa yang melakukan plagiasi, karya siapa yang
diplagiat, kualitas karya akademik, dan siapa yang membimbing karya akademik
yang tidak cermat, bahkan asal-asalan. Kemudian untuk mengantisipasi perilaku
plagiasi, sebaiknya dicek dulu sebelum dishare
secara terbuka/full text. Kini sudah
banyak aplikasi deteksi plagiasi. Hal ini tergantung pada kebijakan
masing-masing lembaga. Namun yang perlu kita sadari adalah apalah artinya hasil
pemikiran, penelitian, dan penemuan yang konon menghabiskan sekian milyar itu
kalau hanya menghasilkan kredit dan uang untuk membayar kredit. Dimana letak
kemanfaatan karya akademik yang katanya bernilai suma cumlaude itu
Lasa
Perpustakaan
Universitas Muhammadiyah
Yogyakarta.
0 Komentar