Pengisi rubrik Tanya
jawab agama Islam Harian Kedaulatan Rakyat sejak 1996 ini merupakan tokoh fikih
kontemporer dan penulis yang produktif. Lulusan Madrasah Mu’allimin
Muhammadiyah ini pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia/MUI DIY 1975 –
1995 dan Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa serta Bidang Hukum dan
Perundang-Undangan. Pribadi yang dibesarkan dalam lingkungan Muhammadiyah itu
pada tahun 1970 – 1975 menjadi anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah.
Semasa kepemimpinan
beliau sebagai Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah 1990 – 1995, mucullah
pemikiran perlunya penentuan hukum Islam terhadap masalah-masalah kontemporer
seperti masalah bayi tabung, pencangkokan jantung, keluarga berencana,
emansipasi wanita, dan lainnya.
Sebagai akademisi dan
santri “Wetan Kali Opak” beliau merupakan pribadi yang produktif dengan menghasilkan buku-buku
antara lain; 1) Qaidah Fikih (1976(; 2)
Pengantar Kepada Ijtihad (1978); 3) Kedudukan Adat Kebiasaan Dalam Hukum Islam
(1982); 4) Pencangkokan Dalam Sorotan Hukum Islam(1982) ; 5) Hukum Syar’i dan
Pembagiannya (1983); 6) Metoda Penetapan Hukum Islam (1986); 7) Ushul Fikih
Syiah, 8) Sejarah Peradilan di Indonesia; 9) Sholat Berjama’ah (2003); 10)
Manhaj Tarjih Muhammadiyah Metodologi dan Aplikasi (2005); 11) Memahami Makna
Tekstual, Kontekstual dan Liberal (2005); 12) Mahkamah Konstitusi Sejarah,
Tugas, wewenang dan Strukturnya, 13) Badan Arbitrase Syari’ah Nasional (2005).
Dalam berbagai
tulisannya, beliau merespon berbagai masalah seperti masalah Bank Syari’ah,
Virus HIV/AIDS, liberalism. Kini memang
diperlukan Bank Islam yang dikelola secara profesional dan itu sudah menjadi
kebutuhan umat. Mengenai penyakit HIV/AIDS, beliau menyatakan dalam makalahnya
berjudul “Transplantasi (Pencangkokan Organ) dalam Sorotan Hukum Islam”. Dalam
makalah yang disampaikan pada Muktamar Tarjih di Klaten tahun 1980 itu, beliau
menyatakan: Hujkum melakukan pencangkokan
dengan tujuan pengobatan, yang kalau tidak dilakukan akan membahayakan jiwa
pasien, ialah mubah, kaena darurat. Hukum [encangkokan dengan tujuan pengobatan
cacat badan seperti dimasukkan darurat, kaenasangat dihajatkan untuk tidak
menimbulkan komplikasi kejiwaan, maka hukumnya juga mubah”.
Pribadi yang santun, sederhana, dan rendah hati
itu dalam berbagai kesempatan ,melontarkan gagasan agar Majelis Tarjih PP
Muhammadiyah memunculkan Putusan Tarjih pada masalah-masalah kontemporer.
Putusan ini akan menjadi fiki dalam bidang tertentu, misalnya fikih lingkungan,
fikih informasi, fikih air, fikih bencana dan lainnya
(Lasa
Hs)
0 Komentar