Judul :
Dinamika Politik Muhammadiyah
Penulis : Haedar Nashir
Penerbit :
Yogyakata: Bigraf Publishing, 2000
Tebal :
170 hlm
Muhammadiyah dan NU sebagai organisasi Islam
terbesar selalu menjadi daya tarik tersendiri terutama untuk ditarik-tarik ke
zona politik. Dengan demikian kadang menimbulkan kebingungan di akar rumput
kedua organisasi sosial keagamaan itu. Apalagi apabila tokoh kedua organisasi
itu menjadi tokoh partai politik tertentu.
Muhammadiyah
yang lahir tahun 1912 itu tentunya telah dewasa dan kenyang dengan pengalaman
perpolitikan negeri ini. Selama ini Muhammadiyah telah membuktikan dirinya
telah tumbuh meraksasa dan tidak berambisi untuk mendominasi peran politik
dalam pemerintahan. Muhammadiyah tidak memaksakan kehendak dan tidak ingin
merubah haluan negara dengan idiologi lain. Bahkan Muhammadiyah menyatakan
bahwa NKRI merupakan realita sejarah yang tidak dapat dipungkiri adanya
keanekaragaman (tanawu’). Hal ini
merupakan kesepakatan bersama para pendahulu kita sehingga dapat dikatakan
bahwa Indonesia merupakan Darul ‘ahdi
wasy syahadah.
Buku ini
ditulis oleh Haedar Nashir yang saat ini sebagai Ketua Umum Muhammadiyah yang
tentunya perlu kita ikuti kebijakan beliau sebagai pucuk pimpinan puncak
Muhammadiyah. Dalam buku setebal 170 halaman ini, beliau menegaskan bahwa hubungan Muhammadiyah dengan
politik menjadi lebih tegas ketika organisasi Islam ini mengambil kebijakan
untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan menjaga jarak yang
sama dengan segenap kekuatan politik manapun dalam asas netralitas. Lebih
jauh beliau menjelaskan bahwa kebijakan netralitas itu diambil pada Muktamar ke
38 tahun 1971 di Ujung Pandang yang kemudian disebut Khittah Perjuangan
Muhammadiyah. Adapun naskah lengkapnya adalah :
1)
Muhammadiyah adalah gerakan dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang
kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan
dan tidak merupakan afiliasi dari suatu partai politik atau organisasi apapun;
2) Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki
atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah.
Tangga dan ketentuan-keentuan yang berlaku
dalam Persyarikatan Muhammadiyah (halaman 48)
Dalam buku
ini juga diuraikan bahwa pada dekade
setelah kemerdekaan beberapa tokoh Muhammadiyah memang terlibat langsung pada
partai politik praktis. Memang saat itu terjadi gesekan dan ketegangan
internal. Namun dengan kedewasaan Muhammadiyah, semua itu dapat diselesaikan
secara baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Agar warga
Muhammadiyah memahami peran Muhammadiyah dalam perpolitikan, dan tidak
terombang-ambingkan oleh tarik menarik kepentingan tertentu, maka buku ini akan
memberikan arah yang jelas. Kita boleh beda pilihan politik, tetapi perbedaan
itu jangan sampai menimbulkan keretakan berMuhammadiyah dan tetap dijaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
Warga
Muhammadiyah cukup cerdas dan tak perlu digiring-giring. Saatnya nanti akan
masuk kandang yang nyaman, secara rasional, sesuai nurani, dan bukan emosi
sesaat. Sebab, bila di luar kandang akan masuk angin.
Lasa Hs
0 Komentar