Assalamu ’alaikum
wr.wb.
Untuk memberikan penjelasan seputar pelaksanaan ibadah
(salat) di masa pademi Covid-19, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan
Edaran No. 05/l.0/E/2020 tg. 4 Juni 2020 tentang Tuntunan dan Paduan Menghadapi
Pandemi dan Dampak Covid-19), maka secara berseri disajikan Tutunan Ibadah pada
masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat dan mencerahkan.
TUNTUNAN IBADAH (Lanjutan)
PADA MASA PANDEMI COVID 19
Tulisan – 1
a. Hukum Salat dengan Saf Berjarak
Meluruskan maupun merapatkan saf adalah bagian dari kesempurnaan salat.
Oleh karena itu, merapatkan saf sangat dianjurkan dalam kondisi salat yang
normal dan tanpa ada bahaya atau kedaruratan yang mengancam. Hal ini
sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi.
1.
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw
bersabda: .. dan tegakkanlah saf dalam salat karena tegaknya saf termasuk dari
bagusnya salat (H.R. al-Bukhari)
2.
Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) dari Nabi saw,
beliau bersabda luruskanlah saf-saf kalian karena sesungguhnya lurusnya saf
termasuk dari tegaknya salat (HR. Al-Bukhari)
3.
Dari Anas bin Malik (diriwayatkan) ia berkata,
Rasulullah saw bersabda:”Lurukanlah saf-saf kalian kalian, karena sungguh
lurusnya saf-saf merupakan bagian dari kesempurnaan salat (HR. Muslim)
4.
Dari Anas (diriwayatkan) adalah Rasulullah saw
menghadap kepada kami sebelum takbiratul ihram lalu bersabda: rapatkanlah dan
luruskannlah karena sesungguhnya aku (dapat) melihat kalian dari belakangku”.
(HR. Ahmad)
Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya
masih belum terbebas dari ancaman wabah Covid 19, perenggangan jarak saf dapat
dilakukan demi menjaga diri dari bahaya. Hal ini sesuai hadis Rasulullah saw,
yang artinya :”Tidak boleh berbuat
mudarat dan menimbulkan madarat (HR. Ibnu Majah)
Dalam kondisi sepert ini, perenggangan jarak tidak
menghilangkan nilai (pahala) dan kesempurnaan salah berjamaah, karena wabah
Covid – 19 merupakan uzur syar’i yang
membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal. Hal ini selaras dengan
spirit hadis Nabi saw, yang artinya :”Jika
seorang hamba jatuh sakit atau pergi safar, maka pahalanya akan dicatat seolah-olah
ia sedang tidak safar dan dalam
kondisi sehat (HR. Al-Bukhari).
Ibnu Hajar al-’Asqalani
menjelaskan bahwa makna hadis ini ialah jika seseorang saat tidak bepergian
jauh atau saat sehat biasa mengerjakan suatu amalan, kemudian saat ada uzur ia
mengambil rukhsah atau meninggalkan sebagian amalan yang biasa dikerjaknnya,
sementara dalam hati ia bertekad andai saja bukan karena uzur ini, niscaya
tetap akan ia kerjakan, maka ia dicatat tetap memperoleh pahala amal tadi
meskipun ia tidak melakukannya.
Jadi, perenggangan saf atau pembuatan jarak antara jamaah satu dengan
yang lain dalam salat berjamaah di masjid atau musala dalam kondisi seperti
sekarang ini boleh dilakukan.
(Lampiran 1 Edaran Pimpinan Muhammadiyah No.
05/1.0/E/2020, 4 Juni 2020, Suara MuhammdiyahEdisi Khusus, 16 April – 15 Juli
2020)
Bersambung
0 Komentar