Pengantar
Sesuai
misi FPPTMA antara lain membina perpustakaan Amal Usaha Muhammadiyah (antara
lain perpustakaan sekolah/madrasah), maka diharapkan setiap perpustakaan PTMA
membina perpustakaan Amal Usaha Muhammadiyah di wilayahnya.
Untuk itu, mengingat semakin banyak perpustakaan sekolah/madarash Muhammadiyah-‘Aisyiyah yang berbenah dan ingin mengajukan akreditasi, maka bersama ini diberikan arahan. Untuk itu mohon bantuan teman-teman perpustakaan PTMA semoga berkenan menyampaikan tulisan ini pada perpustakaan sekolah/madrasah Muhammadiyah-‘Aisyiyah di wilayah masing-masing.
A.
Akreditasi sebagai Standar Mutu
Di era
kompetitif ini, para penyedia jasa dan pengelola produk berusaha untuk mencapai
mutu tertentu. Jasa dan produk yang tidak mutu , maka tidak akan dilirik orang.
Oleh karena itu orang beramai-ramai mencapai mutu layanan dan kualitas
barang. Dari sini akan terjadi persaingan yang ketat. Dalam kompetisi ini,
penyedia jasa dan penghasil produk yang tidak mutu akan gulung tikar.
Mutu adalah kondisi dinamis
yang berkaitan dengan barang, jasa,
manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melampaui batas
harapan. Untuk memenuhi mutu tertentu, maka diperlukan standar dan proses
standardisasi.
Standar adalah hasil kesepakatan para pihak terkait yang telah
didokumentasikan yang didalamnya terdiri dari spesifikasi-spesifikasi teknis,
ukuran yang akurat . Standar ini digunakan sebagai peraturan, petunjuk, dan
pedoman untuk menjamin bahwa suatu produk atau jasa telah sesuai dengan yang
dinyatakan.
Dalam pengertian lain, standar adalah
persyaratan teknis atau sesuatu yang dilakukan, termasuk tata cara dan metode
yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan
internasional yang terkait dengan memperhatikan keselamatan, keamanan,
kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh
manfaat yang sebesar-besarnya (Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi.
Standardisasi adalah proses
merencanakan, merumuskan, menetapkan,
menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi standar yang dilaksanakan
secara tertib dan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
Salah satu cara mengetahui suatu jasa atau barang telah memenuhi standar
mutu atau belum dengan penyelenggaraan akreditasi. Untuk itu, sejak tahun 2011
Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan akreditasi pada perpustakaan sekolah,
perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan umum , perpustakaan daerah, maupun
perpustakaan kota/kabupaten.
Perlunya perpustakaan sekolah/madrasah dilakukan
akreditasi yang bisa disebut standardisasi dengan maksud dan tujuan untuk; a) meningkatkan
jaminan mutu; b) meningkatkan efisiensi; c) meningkatkan daya saing; d)
meningkatkan perlindungan kepada masyarakat; e) meningkatkan kepastian,
kelancaran, dan efisiensi kegiatan.
Akreditasi merupakan rangkaian kegiatan pengakuan
formal oleh lembaga/badan akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga
(perpustakaan sekolah misalnya) telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan
penilaian terhadap kinerja dan sarana prasarana lembaga itu. Proses akreditasi
dimulai dari penyusunan borang, melengkapi sarana prasarana dan
lampiran-lampiran, sampai visitasi, dan penilaian akhir.
B.Makna
Akreditasi
Para pengelola perpustakaan sekolah/madrasah masih banyak yang
bertanya-tanya dan cenderung ragu-ragu tentang kegunaan akreditasi. Malah ada
yang beranggapan bahwa akreditasi hanya rekayasa dan bisa diatur. Mereka yang
beranggapan seperti ini tidak bisa disalahkan. Karena itu hak mereka untuk
berpendapat. Dan memang mereka belum tahu makna akreditasi yang sesungguhnya. Mereka
itu ibarat orang yang berenang di laut atau di sungai. Mereka itu baru di
bagian atas air. Mungkin hanya sampah dan riak air yang terlihat, bahkan ombak
yang bergulung-gulung menakutkan.
Tentu hal ini berbeda
dengan orang yang berhasil menyelam ke dasar laut. Mereka mampu melihat
panorama alam dasar laut yang indah. Mereka bisa menyaksikan beraneka ragam
ikan dan indahnya mutiara.
Akreditasi memiliki makna perubahan. Yang tadinya tidak punya, menjadi
punya. Yang tadinya kotor menjadi bersih. Yang tadinya konvensional menjadi
modern. Beberapa makna akreditasi antara lain:
1.
Perpustakaan sekolah/madrasah
semakin eksis.
Sebelum akreditasi, mungkin
orang melihat perpustakaan sekolah dengan sebelah mata. Sebab tata letak (lay out)nya tidak menarik, ruangnya
sempit sesak selonjor saja susah, koleksi sedikit dan lainnya.
Dengan adanya akreditasi
yang menuntut standar perpustakaan, maka kondisinya akan berubah. Perubahan itu
meliputi jumlah koleksi, sarana prasarana, anggaran, sumberdaya manusia, dan
sistem pengolahan dan layanan
Apabila perpustakaan telah
berhasil terakreditasi dengan nilai sangat baik (A) maka hal ini akan
meningkatkan kepercayaan pada pimpinan sekolah, guru, dan siswa. Dengan adanya kepercayaan ini akan ada
peningkatan perhatian dan pemberian fasilitas bagi perpustakaan
sekolah/madrasah.
2.
Pemanfaatan tenologi informasi
Di era teknologi informasi ini, sudah
semestinya tidak ada lagi perpustakaan sekolah/madrasah yang masih
konvensional. Dengan adanya akreditasi, perpustakaan sekolah dituntut untuk
memanfaatkan teknologi informasi dalam pengolahan, manajemen, administrasi,
maupun layanan.
Apabila masih ada perpustakaan sekolah
yang konvesional, maka dapat diramalkaa pasti akan sepi pengunjung.
3.
Menuju sistem mutu
Dengan adanya akreditasi, menuntut
pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah oleh tenaga profesional. Tenaga
inilah yang nanti akan melakukan pekerjaan kepustakawanan dengan sistem
manajemen mutu.
4.
Mendukung kinerja lembaga induk
(sekolah)
Dalam proses akreditasi lembaga induk
(sekolah) pasti ditanyakan bagaimana akreditasi perpustakaannya. Apabila
ternyata perpustakaan sekolah/madrasah belum terakreditasi,maka hal ini akan
memengaruhi nilai akreditasi lembaga induk (sekolah) nya.
5.
Merupakan indikator kemajuan
Akreditasi tidak hanya dilakukan
sekali, tetapi dilakukan secara rutin dalam jangka waktu tertentu. Apabila
suatu perpustakaan sekolah terakreditasi A, maka akan dilakukan reakreditasi
setiap 5 tahun sekali. Apabila suatu perpustakaan sekolah terkareditasi B,maka
akan dilakukan reakreditasi setiap 4 tahun sekali. Apabila mendapatkan nilai
akreditasi C, maka akan dilakukan reakreditasi setiap 3 tahun.
Proses penilaian ini dilakukan secara
rutin untuk mengetahui maju mundurnya suatu lembaga. Maka sangat mungkin terjadi
bahwa perpustakaan sekolah dulunya mendapat nilai A, tetapi pada 5 tahun
mendatnag turun menjadi nilai B karena pengelolaannya tidak memenuhi standar dan ini merupakan kemunduran. Demikian pula
bisa terjadi bahwa pada akreditasi pertama , perpustakaan sekolah mendapat
nilai C, dan 3 tahun kemudian dilakukan reakreditasi lalu mendapat nilai A. Hal
ini berarti ada kemajuan sesuai Standar Nasional.
Lasa Hs
Bersambung
0 Komentar