C.Komponen akreditasi
Untuk memenuhi kualitas pengelolaan, pengolahan, dan pelayanan perpustakaan, maka dalam penyelenggaraan perpustakaan harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan yang meliputi; standar koleksi perpustakaan, standar sarana prasarana, standar pelayanan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan dan pengelolaan, serta unsur penguat.
1.Standar koleksi perpustakaan
Pengertian koleksi perpustakaan adalah semua sumber informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Dalam proses pengumpulan dan pengolahan koleksi diperlukan adanya kebijakan tertulis yang disusun setiap tahun.Pengembangan koleksi ini meliputi seleksi bahan pustaka, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
Kemudian dalam pengadaan koleksi suatu perpustakaan perlu mempertimbangkan kebutuhan pemustaka yang memiliki kelainan sosial, intelektual, mental, emosional, dan kelainan fisik. Hal ini dimaksudkan agar koleksi yang diadakan perpustakaan itu sesuai dengan tingkat kebutuhan dan kemampuanakses informasi mereka.
Koleksi yang disediakan ini harus memenuhi standar kualitas. Maka dalam pengadaannya sekurang-kurangnya harus memenuhi standar; jenis koleksi, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi,perawatan koleksi, dan pelestarian koleksi.
a. Jenis koleksi
Koleksi perpustakaan pada dasarnya bisa terdiri dari karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Karya tulis adalah karya intelektual maupun imajinasi yang ditulis tangan dengan alat tertentu seperti naskah-naskah kuno, manuskrip, dan lainnya. Karya cetak adalah karya keilmuan berupa cetakan seperti buku, majalah, surat kabar, jurnal dan lainnya. Karya rekam adalah karya yang direkam dalam berbagai bentuk media seperti film, mikrofis, flasdis, piringan hitam, maupun rekaman digital.
b. Jumlah koleksi
Ketentuan jumlah koleksi untuk masing-masing perpustakaan berbeda. Namun sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku dewasa ini bahwa suatu institusi dapat disebut dengan perpustakaan apabila memiliki sekurang-kurangnya 2.000 (dua ribu) eksemplar koleksi
Sesuai Standar Akreditasi Perpustakaan Sekolah yang ditetapkan Perpustakaan Nasional RI, maka koleksi minimal yang harus dimiliki perpustakaan sekolah/madrasah terdiri dari buku cetak, buku elektronik, buku referens, surat kabar, majalah yang dilanggan, koleksi audio visual, brosur, dan koleksi khusus
c. Pengembangan koleksi
Pengembangan koleksi adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjaga agar koleksi suatu perpustakaan itu tetap mutakhir dan sesuai kebutuhan pemustaka. Kegiatan ini meliputi kegiatan menghimpun alat seleksi bahanpustaka, survei bahan pustaka, survei minat pemustaka, meregistrasi bahan pustaka, menyeleksi, mengevaluasi, dan menyiangi koleksi.
d. Pengolahan koleksi
Pengolahan koleksi adalah kegiatan perpustakaan yang meliputi kegiatan katalogisasi deskriptif, klasifikasi, penetapan tajuk subjek, dan pembinaan alat akses/temu kembali informasi. Untuk melaksanakan kegiatan dan pekerjaan ini diperlukan pustakawan yang profesional. Bukannya pustakawan jadi-jadian.
Kegiatan katalogisasi merupakan salah satu tugas perpustakaan untuk menyediakan , mengembangkan , dan menjaga kelestarian katalog manual maupun elektronik.
Klasifikasi merupakan sistem pengelompokan koleksi untuk memudahkan penyusunan dan temu kembali .Sistem klasifikasi ini banyak macamnya dan selalu berkembang. Namun demikian sebagian sistem pengelompokan itu didasarkan pada bentuk fisik dan ada yang didasarkan pada subjek.
e. Perawatan koleksi
Kegiatan pemeliharaan bahan pustaka/koleksi melalui pencegahan dari keruskan atau penanganan bahan pustaka yang mengalami kerusakan. Usaha ini antara lain dengan penjilidan, fumigasi, laminating dll.
f. Pelestarian koleksi
Usaha memperpanjang umur kandungn (content) bahan pustaka untuk melindungi kandungan intelektual . Usaha ini antara lain dapat dilakukan dengan melakukan proses alih bentuk.
2.Standar sarana prasarana
Sarana prasarana dibutuhkan perpustakaan untuk tempat koleksi dan tempat melaksanakaan kegiatan kepustakawanan. Dalam pengadaan sarana prasarana ini hendaknya dapat memenuhi standar teknologi, standar konstruksi, standar ergonomi, standar lingkungan, dan aspek kecukupan.
Standar sarana prasarana perpustakaan sekurang-kurangnya harus mencakup; lahan. gedung/ruang, peralatan dan perabotan. Perabot adalah sejumlah alat yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan perpustakaan dan tidak habis pakai. Barang-barang yang dapat dikategorikan sebagai perabot adalah lemari, rak buku, meja, kursi, dan lainnya.
Gedung/ruang perpustakaan hendaknya diposisikan dekat pintu gerbang, mudah dijangkau, strategis, dekat dengan ruang pimpinan, dan ruang pembelajaran. Gedung/ruang perpustakaan sekolah/madrasah harus dijaga dari kebisingan seperti pabrik, stasiun, pasar, terminal. Juga perlu dijaga dari unsur biologis dan pengaruh alam seperti kelembaban, terlalu panas, dan angin besar dan lainnya.
Gedung/ruang perpustakaan sekolah/madrasah sebagai media aktivitas akses informasi perlu dijauhkan dari faktor kebisingan. Untuk itu kebisingan harus diminimalisir antara lain dengan:
a. Menghilangkan sumber kebisingan dari tempat kerja
b. Mengganti alat, bahan, atau proses kerja yang menimbulkan sumber kebisingan
c. Memasang pembatas, peredam suara, atau penutupan sebagian atau seluruh alat
d. Mengatur atau membatasi munculnya kebisingan ataupengaturan waktu kerja
(Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja).
Lasa Hs
Bersambung
0 Komentar