Tulisan 3
1.
Standar pelayanan
Pelayanan perpustakaan adalah kegiatan pendayagunaan
sumber informasi, fasilitas, dan sarana prasarana perpustakaan kepada pemustaka
atau calon pemustaka untuk mempermudah dan memperlancar akses informasi.
Pelayanan perpustakaan pada dasarnya terdiri dari pelayanan teknis dan
pelayanan pemustaka.
Pelayanan
perpustakaan dapat dilihat dari berbagai segi. Apabila dilihat dari dasar
pelayanan, maka pelayanan perpustakaan
merupakan pelayanan yang berbasis pada benda maujud (tangible good). Apabila dilihat dari
tujuan (goal), maka layanan
perpustakaan tidak berorientasi pada keuntungan
Untuk
mendapatkan kualitas layanan, kiranya perlui ditanamkan sikap-sikap sebagai
berikut:
a.
Pemustaka akan merasa puas setelah meninggalkan meja pelayanan
b.
Petugas perpustakaan diharapkan
mampu memberikan solusi yang dihadapi pemustaka
c.
Pemustaka akan merasa senang dan
puas bila petugas bersikap kemitraan (friendly
)
d.
Tidak teralu lama dalam memberikan
pelayanan
Disamping
itu, perlu juga memperhatikan standar minimal jenis layanan yang diberikan oleh
perpustakan sekolah/madrasah. Standar jenis layanan ini meliputi; layanan baca
di tempat, layanan sirkulasi, layanan referensi, layanan story
telling , layanan literasi informasi, dan layanan teknologi informasi.
(Borang Akreditasi Perpustakaan Sekolah, 2018)
2.
Standar tenaga perpustakaan
Tenaga perpustakaan atau sering disebut dengan
sumber daya manusia perpustakaan adalah orang yang memiliki kualifikasi
akademik tertentu, memiliki kompetensi, dan/atau sertifikasi kepustakawanan
yang diberi tugas, kewajiban, tanggung jawab, hak, dan wewenang untuk
melaksanakan tugas-tugas kepustakawanan dalam suatu perpustakaan milik
pemerintah atau swasta. .
Perpustakaan
sekolah/madrasah akan mampu mencapai tujuan secara efektif efisien apabila
dipimpin oleh pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan. Tanpa kepemimpinan
yang kompeten maka perpustakaan akan jalan di tempat. Penugasan nonpustakawan
sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah sesungguhnya hal itu merupakan
penggusuran profesi.
Secara
garis besar, standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah:
a.
Kepala perpustakaan serendah-rendahnya berijazah S1 ilmu
perpustakaan yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi BAN PT
Kemristek Dikti
b.
Kepala perpustakaan harus mengkuti
Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) sekurang-kurangnya 7 (tujuh) kali
dalam jangka waktu 3 tahun terakhir
c.
Staf pustakawan serendah-rendahnya
harus memiliki ijazah Diploma ilmu perpustakaan yang diperoleh dari perguruan
tinggi yang terakreditasi BAN PT Kemristek Dikti
d.
Semua tenaga perpustakaan harus
mengikuti Peningkatan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) dalam bidang masing-masing
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) kali dalam jangka waktu 3 tahun terakhir
e.
Sekurang-kurangnya ada 5 orang
tenaga perpustakaan menjadi anggota atau pengurus organisasi profesi
kepustakawanan, seperti Ikatan Pustakawan Indonesia/IPI (baca IPEI), Forum
Perpustakaan Sekolah Indonesia (FPSI), Asosiasi Tenaga Perpustakaan Seluruh
Indonesia (ATPUSI), Himpunan Pengelola Perpustakaan Sekolah
Muhammadiyah-‘Aisyiyah (HIMPUSMA) dan lainnya
3.
Standar penyelenggaraan dan pengelolaan
Pengelolaan perpustakaan
sebenarnya segala kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring, dan
evaluasi penyelenggaraan kegiatan
perpustakaan (Lasa Hs., 2017: 473). Namun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24
tahun 2014 Pasal 43 bahwa standar pengelolaan perpustakaan meliputi
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Perencanaan merupakan penentuan
langkah awal untuk mencapai tujuan yang dituangkan dalam kegiatan-kegiatan yang
akan dilaksanakan. Perencanaan ini memang mendahului dan mendasari
fungsi-fungsi manajemen yang lain, berguna untuk memberikan arah, menjadi
standar kerja, memberikan kerangka pemersatu, dan membantu memperkirakan
peluang.
Apabila ingin perencanaan itu akan
berjalan baik, maka dalam penyusunan perencanaan harus mencakup unsur ;
kegiatan (what), siapa pelakunya (who), tempat (where), cara (why), waktu
(when), anggaran (how much).
Monitoring adalah kegiatan
pengawasan berkala yang dilakukan pada suatu kegiatan untuk mengetahui
pelaksanaan kegiatan apakah sesuai jadwal, anggaran, target, dan kualitas yang
telah direncanakan atau belum.
Evaluasi adalah kegiatan
mengamati, mengoreksi, dan menimbang-nimbang tentang baik buruknya pelaksanaan
program kerja maupun penyediaan sarana prasarana yang dilakukan oleh tim secara
formal berdasarkan standardan/atau pedoman tertentu serta pemberian penghargaan
sesuai kualitasnya.
Secara sederhana penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakan sekolah/madrasah
sekurang-kurangnya meliputi aspek-aspek; penyelenggaraan perpustakaan,
pendirian perpustakaan sekolah, struktur organisasi perpustakaan makro dan
mikro, program kerja, laporan dan evaluasi, anggaran, kerjasama internal dan
kerjasama eksternal. Untuk itu, maka perpustakaan sekolah/madrasah harus
memiliki:
a.
Surat keputusan pendirian
perpustakaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina di daerah atau Kantor Dinas
Pendidikan Kota/Kebupaten, atau Yayasan/persyarikatan. Untuk perpustakaan
sekolah/madrasah Muhammadiyah, surat keputusan ini diterbitkan oleh Pimpinan
Daerah Muhammadiyah/PDM Kota/kabupaten.
b.
Program kerja tertulis jangka
panjang, jangka menengah, jangka pendek
c.
Anggaran sekurang-kurangnya 5 %
dari anggaran sekolah/madrasah
d.
Struktur organisasi
sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala Perpustakaan, Unit Layanan Teknis, Unit
Layanan Pemustaka, dan Unit Layanan Teknologi Informasi, serta memiliki
deskripsi tugas
e.
Laporan kegiatan bulanan, triwulan,
dan tahunan
f.
Bukti kerjasama internal dan
eksternal
g.
Kebijakan tertulis tentang
anggaran, lokasi, sarana prasarana, ketenagaan, layanan, promosi, dan lainnya
Lasa
Hs
Bersambung
0 Komentar