Difabel kadang disebut difabilitas atau disabilitas merupakan istilah modern yang dalam bahasaArab disebut muawwaqun.Istilah ini memang tidak disebut dalam Al Quran maupun hadist. Namun dalam Al Quran ada petunjuk tentang disabilitas yang spesifik yakni al a’ma, ‘umyun (tuna netra, atau buta) a’sam (tuna rungu, tuli), abkam (tuna wicara, bisu). Terdapat beberapa pengertian tentang difabel. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1980 menyatakan bahwa difabel adalah seseorang yang menurut ilmu kedokteran memiliki kelainan fisik atau mental. Keadaan ini antara lain menjadi hambatan tersendiri untuk melakukan kegiatan selayaknya orang lain. Mereka ini antara lain adalah penderita cacat tubuh, penderita cacat mental, penderita cacat rungu, penderita cacat wicara, dan penderita difabel yang dulu menderita penyakit kronis. Difabel dalam pengertian lain didefinisikan sebagai setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental. Kelainan ini dapat mengganggu atau merupakan hambatan dan rintangan untuk melakukana kegiatan selayaknya. Mereka terdiri dari difabel fisik, difabel mental, difabel fisik dan mental (Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1997).Terjadinya difabel yang menimpa pada seseorang dapat diakibatkan banyak sebab. Misalnya adanya konflik bersenjata, bencana alam, kecelakaan, dan berbagai penyakit. Penyakit-penyakit itu antara lain polio, lepra, hipertensi, dan stroke. Penyakit lumpuh layu memiliki prevalensi sekitar 4/100.000 penduduk. Penyakit lepra memiliki prevalensi 0.76/10.000 pendudum. Hipertensi yang dapat mengakibatkan stroke menjangkiti 31,7 dari penduduk berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan stroke prevalensinya diperkirakan 8.3/1000 penduduk (Irwanto, 2010). Pengertian lain tentang difabel adalah mereka yang memiliki gangguan fisik, mental, intelektual, dan sensorik. Gangguan fisik misalnya tuna rungu, tuna netra, tuna wicara. Hal ini disebabkan bahwa mereka memiliki kekurangan pada alat tubuh mereka. Gangguan mental paling ringan misalnya stres hingga depresi. Termasuk juga gangguan jiwa dan variasinya. Gangguan intelektual bisa terwujud pada tuna grahita yang memiliki IQ rendah maupun autis. Kemudian orang-orang yang mengalami gangguan sensorik juga disebut difabel (Suara ‘Aisyiyah, Desember 2015: 10). Difabel menurut Lasa Hs dalam Kamus Kepustakawanan Indonesia (2017) adalah penyandang cacat yang juga disebut disability (ketidakmampuan) atau different ability (berbeda keampuan). Kaum difabel memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam akses informasi. Kebutuhan akses informasi dan layanan ini kadang belum mendapatkan respon maupun perlakuan yang baik dari masyarakat. Hak-hak mereka terabaikan. Mereka masih dianggap kurang produktif. Mereka diperlakukan sebagai kurang mandiri. Bahkan dianggap merepotkan orang lain. Suatu ketika Abdullah bin Ummi Maktum seorang sahabat Nabi Muhammad Saw yang tunanetra itu bertanya kepada beliau untuk membacakan beberapa ayat Al Quran. Pada saat itu Rasulullah Saw sedang serius dialog dengan para tokoh Quraisy seperti Utbah bin Rabi’ah, Abu Jahal, dan Abbas bin Abdul Muthalib yang sedang bertamu. Maka beliau tidak/kurang memerhatikan permintaan Abdullah bin Ummi Maktum itu. Sedangkan Abdullah bin Ummi Maktum tidak menyadari bahwa Nabi Muhammad Saw sedang serius menerima tamu itu. Ia meminta Nabi Saw sekali lagi untuk membacakan ayat-ayat Al-Quran. Nampaknya Nabi Muhammad Saw kurang berkenan dan memalingkan mukanya dari Abdullah bin Ummi Maktum dan terus saja melanjutkan dialog dengan para tamu itu. Setelah para tamu itu pulang, lalu turunlah S. ‘Abassa (bermuka masam) yang artinya :”1) Dia (Muhammad) berwajah masam dan berpaling. 2) Karena seorang buta telah datang kepadanya (Abdullah bin Ummi Maktum).3) Dan tahukan engkau (Muhammad) barangkali dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa); 4) atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran, yang memberi manfaat kepadanya; 5) Adapun orang yang merasa dirinya serba cukup (pembesar-pembesar Quraisy); 6) maka engkau (Muhammad) memberi perhatian kepadanya; 7) padahal tidak ada (cela) atasmu kalau dia tidak menyucikan diri (beriman). 8) dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran); 9) sedang dia takut (kepada Allah); 10) engkau (Muhammad) malah mengabaikannya; 11) Sekali-kali jangan (begitu).Sungguh, (ajaran-ajaran Allah) itu suatu peringatan”. Hamka dalam Tafsir Al Azhar 9 Juz 28, 29, 30: 495 menyatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang sahabat Rasulullah Saw yang terkenal. Satu-satunya seorang tunanetra yang diangkat Rasulullah Saw untuk menjadi wakil beliau mengimami shalat di Madinah ketika beliau keluar kota dalam waktu lama. Ibu dari Ibnu Maktum ini adalah saudara kandung dari ibu yang melahirkan Siti Khadijah (isteri Rasulullah Saw). Setelah di Madinah, beliau dipercaya sebagai muadzin disamping Bilal. Para penyandang disabilitas adalah juga saudara kita. Mereka juga berhak mendapatkan layanan publik sama dengan yang lain. Secara rinci mereka itu memiliki hak pada:
1. Pendidikan
pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan
2.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan
derajat
kecacatan, pendidikan, dan kemampuan mereka
3.Perlakuan yang sama untuk berperan dalam
pembangunan dan
menikmati hasil-hasilnya.
4.Aksesibilitas,
bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
Sosial
5.Hak yang sama
untuk menumbuhkankembangkan bakat,
kemampuan, dan
kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang
cacat dalam
lingkungan keluarga dan masyarakat.
(Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Pasal
6)
Lasa Hs
0 Komentar