Untuk menegakkan dan
meningkatkan kedisiplinan kerja staf perpustakaan (pustakawan dan tenaga
teknis) perlu dipahami macam-macam kedisiplinan, Yakni kedisiplinan preventif,
kedisiplinan korektif, dan kedisiplinan progresif (Hariandja, 2002)
Kedisplinan
preventif adalah tindakan yang mendorong pegawai untuk mentaati peraturan,
sistem kerja, maupun standar kerja yang telah ditentukan. Tindakan ini bersifat
mencegah agar tidak terjadi pelanggaran. Maka perlu ditumbuhkan kedisiplinan
ini sejak awal dan sering diperingatkan secara lisan maupun tertulis (berupa
banner, twibbon dll),
Kedisplinan ini terbentuk pada diri masing-masing
pegawai sehingga terbentuk karakter lembaga/perpustakaan. Nah dari kedisiplinan
pegawai ini dapat diketahui karakter suatu lembaga/perpustakaan seperti apa.
Kedisplinan
korektif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah supaya pelanggaran
tidak terulang lagi. Tindakan ini bertujuan untuk memperbaiki perilaku pegawai
dan untuk mencegah pegawai lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama yang
pernah dilakukan seorang pegawai. Tindakan ini juga dimaksudkan untuk
mempertahankan standar kerja secara konsisten.
Apabila terjadi pelanggaran seseorang lalu didiamkan
saja, maka nanti akan menular pada pegawai lain. Hal ini akan mengurangi wibawa
lembaga dan menurunkan wibawa pimpinan.
Kedisplinan
progresif adalah tindakan yang berupa peringatan atas pelanggaran yang
berat atau adanya pelanggaran yang dilakukan berulang kali. Tindakan penegakan
kedisplinan progresif ini antara lain dengan pemberian kesempatan kepada
pegawai untuk melakukan perbaikan kesalahan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan pelaksanaan penegakan kedisiplinan progresif ini dapat dilakukan
antara lain dengan:
- Memberikan
teguran lisan
- Memberikan
peringatan berupa surat peringatan pertama (SP 1) surat peringatan kedua
(SP 2) dan surat peringatan ketiga (SP 3). Apabila dengan SP 1 sudah ada
perbaikan, maka tidak perlu dikeluarkan SP 2 maupun SP 3.
- Memberikan
skorsing dalam waktu tertentu (seminggu, sebulan, kuartal, semester,
tahun)
- Apabila
dengan tahap-tahap tersebut ternyata belum ada perbaikan, maka langkah
selanjutnya dapat dilakukan pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian
dengan tidak hormat
Lasa Hs.
0 Komentar